Kamis, 21 Oktober 2021

Kanon yang telah dilanggar oleh Mantan Romo/Imam Orthodoks di Indonesia dengan inisial Rm. DBDB dan Imam-imam yang mengikutinya

Kanon yang telah dilanggar oleh Mantan Romo/Imam Orthodoks di Indonesia dengan inisial Rm. DBDB dan Imam-imam yang mengikutinya:

Kanon Para Rasul:

1.     Pasal 31: Jika ada Presbiter, yang mengutuk uskupnya sendiri, menarik orang ke sisinya, dan mendirikan altar lain, tanpa menemukan sesuatu yang salah dengan Uskup dalam hal kesalehan dan kebenaran, biarkan dia digulingkan, dengan alasan bahwa dia adalah pencari jabatan . Karena dia adalah seorang tiran. Biarlah para Klerus lainnya diperlakukan sama, dan semua orang yang mendukungnya. Tapi biarkan orang awam diekskomiunikasi. Biarlah hal-hal ini dilakukan setelah permintaan satu, dan kedua, dan ketiga dari Uskup. (c. XVIII of the 4th; cc. XXXI, XXXIV of the 6th; cc. XIII, XIV, XV of the lst-&-2nd; c. VI of Gangr.; c. V of Antioch; cc. X, XI, LXII of Carthage.).

2.     Pasal 39: Biarkan Presbiter dan Diaken tidak melakukan apa pun tanpa persetujuan Uskup. Karena kepadanyalah umat Tuhan dipercayakan, dan dari dialah akan dituntut pertanggungjawaban sehubungan dengan jiwa mereka. (c. XIV of the 7th; c. LVII of Laod.; cc. VI, VII, XLI, L of Carthage.).

3.     Pasal 55: Jika ada Klerus yang menghina Uskup, biarkan dia dicopot dari jabatannya. Karena "janganlah engkau berbicara buruk tentang pengatur umat." (c. Ill of St. Sophia (or "Holy Wisdom"); Exod. 22:28.).

4.     Pasal 56: Jika ada Klerus yang menghina Presbiter atau Diakon, biarkan dia diekskomunikasi

5.     Pasal 15: Jika ada Presbiter, atau Diakon, atau siapapun dalam Daftar Klerus, meninggalkan provinsinya sendiri, pergi ke provinsi lain, dan setelah meninggalkannya sepenuhnya, tinggal di tempat lain, bertentangan dengan pendapat Uskupnya sendiri, kami memintanya untuk tidak memimpin lagi; terutama jika Uskupnya memanggil dia untuk kembali, dan dia tidak patuh dan bertahan dalam ketidakteraturannya, namun demikian dia diijinkan, berkomuni disana sebagai seorang awam. (Cf. cc. XV, XVI of the 1st; cc. V, X, XX, XXIII of the 4th; cc. XVII, XVIII of the 6th; cc. X, XV of the 7th; c. Ill of Antioch; cc. XV, XVI, XVII of the Sardican; and cc. LXIII, XCVIII of Carthage.).

Kanon Konsili Ekumenis pertama:

Pasal 3: Semua anggota klerus dilarang tinggal dengan wanita mana pun, kecuali ibu, saudara perempuan, atau bibinya.

KANON XIII. Dari Kanon Laodykia

PEMILIHAN mereka yang akan diangkat ke: jenjang imamat bukanlah untuk berkomitmen pada orang banyak.

 

Epitome Kuno CANON XL.

Barangsiapa dipanggil ke sinode dan menolak undangan tersebut, kecuali terhalang oleh kekuatan keadaan, tidak akan bebas dari kesalahan.

 

KANON XLI.

Tak seorang pun dari jajaran imamat atau klerus dapat melakukan perjalanan, tanpa perintah dari Uskup.

 

Saat ini sedang beredar suatu Klarifikasi atau Penjelasan yang bersifat pembelaan diri mengenai status keimaman dan pembenaran atas Langkah yang dilakukan oleh Rm. DBDB beserta Imam-imam yang mendukungnya. Apa saja alat pembenaranya:

1. Pada saat Rm. DBDB di-Defrock (dilucuti hak sakramental keimamannya) oleh Kepatriarkhan Konstantinopel menurut pembelaannya adalah tidak sah dengan alasan bahwa pada saat dikeluarkan keputusan Defrock dari Kepatriarkhan Konstantinopel dengan Surat bertanda Number Protocol 1486 tanggal 22 Desember 2008 maka pada tanggal tersebut Kepatriarkhan Konstantinopel sudah tidak memiliki hak atas Rm. DBDB karena sejak tanggal 2005 Rm. DBDB sudah dibawah omophorion atau perlindungan ROCOR. Jika kita lihat bahwa Defrock keluar tahun 2008 sementara 2005 Rm DBDB sudah diterima di ROCOR maka kelihatannya sangat logis jika dikatakan Konstantinopel sudah tidak memiliki hak dan kewenangan atas Rm. DBDB. Saya pun sempat terkecoh akan hal ini. Tetapi mari kita bahas berdasarkan Hukum Gereja. Kita lihat Kanon dari Konsili Ekumenis keenam pasal 17

17. Inasmuch as Clergymen of various churches have abandoned their own churches, in which they were ordained, and have run over to other Bishops, and without the consent of their own Bishop have had themselves enrolled in the others’ churches, and as a result of this they came to be insubordinate, we decree that, beginning with the month of January of the last fourth induction, not a single one of all the clergymen, regardless of what rank he happens to be in, has permission, unless furnished by a written dimissory of his own Bishop, to be enrolled in a different church. For, whoever fails to abide by this rule hereafter, but, on the contrary, so far as lies in his power disgraces him who bestowed the ordination on him, let both him and the one who illogically accepted him be deposed from office.

(Ap. cc. XII, XV, XXXII; cc. XV, XVI of the 1st; cc. V, X, XI, XIII, XX, XXIII; c. XV of the 7th; cc. III, VII, VIII, XI of Antioch; cc. XLI, XLII of Laodicea; cc. VII, VIII, XV, XVI, XIX of Sardica; cc. XXXI, LXIII, XCVII, XCVIII, CXVI of Carthage.)

17. Karena Presbiter dari berbagai gereja telah meninggalkan gereja mereka sendiri, di mana mereka ditahbiskan, dan berlari ke Uskup lain, dan tanpa persetujuan dari Uskup mereka sendiri telah terdaftar di gereja lain, dan sebagai hasilnya tentang hal ini mereka menjadi tidak patuh, kami putuskan bahwa, dimulai dengan bulan Januari dari pelantikan keempat terakhir, tidak satu pun dari semua presbiter, terlepas dari jabatan/pangkatnya, memiliki izin, kecuali jika dilengkapi dengan gelar tertulis dari Uskupnya sendiri, untuk didaftarkan di gereja yang berbeda. Sebab, barangsiapa gagal mematuhi aturan ini selanjutnya, tetapi sebaliknya, sejauh kekuasaannya mempermalukan orang yang melimpahkan tahbisan kepadanya, biarlah baik dia maupun orang yang menerimanya secara tidak logis dicopot dari jabatannya.

Rm. DBDB memang sudah diterima oleh ROCOR pada tahun 2005 tetapi secara Hukum Kanon Konsili Ekumenis keenam pasal 17 di atas maka ketentuanya tidak dipenuhi yaitu Adanya persetujuan Uskup asal untuk memindahkan Presbiternya ke Uskup lain dalam hal ini Metroploitan Hongkong dari Kepatriarkhan Konstantinopel ke Keusukupan ROCOR. Persetujuan dari Kepatriarkhan Konstantinopel tidak pernah ada. Pembelaan dari Rm. DBDB adalah saya sudah meminta ijin untuk pindah keuskupan, mengapa itu tidak diijinkan hal ini tidak adil kenapa kita tidak boleh memilih. Pada saat itu ROCOR belum menyatu dengan ROC dan belum satu komuni dengan ROC sehingga tidak memiliki hubungan Komuni juga dengan Konstantinopel dan saat itu Konstantinopel masih memandang ROCOR adalah Gereja Skismatik, sehingga sangatlah tidak mungkin seorang Uskup Orthodoks Kanonik akan menginjinkan Presbiternya pindah dan menyatu dengan Gereja Skismatik maka permintaan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dan bahkan dianggap sebagai pembangkangan / ketidaktaatan. Sehingga Rm. DBDB menerima teguran dan pemanggilan. Proses untuk teguran pemanggilan itu bukan waktu yang singkat puncaknya Ketika Metropolitan Sotirios dari Korea yang menerima Rm. DBDB pertama kali masuk Orthodoks di Korea dan merupakan sponsor Rm. Daniel pertama kali Ketika mau masuk ke Holy Cross Theology Seminary di Boston diutus oleh Sinode Kudus Dewan Uskup dari Konstantinopel untuk bertemu Rm. Daniel dan untuk memintanya untuk bertobat dan dating ke Sinode Kudus untuk mempertangungjawabkan tindakannya serta melakukan pertobatan agar permasalahan selesai, dan panggilan ini ditolak oleh Rm. DBDB dan Metroplitan Sotirios pulang dengan kesedihan yang luar biasa karena perlawanan orang yang dianggap anak rohaninya sendiri. Dan Tindakan penolakan Rm. DBDB ini sekali lagi melanggar Hukum Gereja di Kanon Konsili Ekumenis keempat pasal 9.

9. If any Clergyman has a dispute with another, let him not leave his own Bishop and resort to secular courts, but let him first submit his case to his own Bishop, or let it be tried by referees chosen by both parties and approved by the Bishop. Let anyone who acts contrary hereto be liable to Canonical penalties. If, on the other hand, a Clergyman has a dispute with his own Bishop, or with some other Bishop, let it be tried by the Synod of the province. But if any Bishop or Clergyman has a dispute with the Metropolitan of the same province, let him apply either to the Exarch of the diocese or to the throne of the imperial capital Constantinople, and let it be tried before him.

(Ap. c. LXXIV; c. VI of the 1st; cc. XVII, XXI of the 4th; cc. XIV, XV of Antioch; cc. VIII, XII, XIV, XV, XXVII, XXVIII, XXXVI, LXXXVII, XCVI, CV, CXV, CXVIII, CXXXIV, CXXXVII, CXXXVIII, CXXXIX.)

9. Jika ada Presbiter yang berselisih dengan yang lain, jangan biarkan dia meninggalkan Uskupnya sendiri dan menggunakan pengadilan sekuler, tetapi biarkan dia terlebih dahulu menyerahkan kasusnya kepada Uskupnya sendiri, atau biarkan dia diadili oleh wasit yang dipilih oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Uskup. Biarlah siapa saja yang bertindak bertentangan dengan ini dikenakan hukuman Kanonik. Sebaliknya, jika seorang Presbiter memiliki perselisihan dengan Uskupnya sendiri, atau dengan beberapa Uskup lain, biarlah itu diadili oleh Sinode provinsi. Tetapi jika ada Uskup atau Presbiter yang memiliki perselisihan dengan Metropolitan di provinsi yang sama, biarkan dia melamar baik ke Exarch dari keuskupan atau tahta ibukota kekaisaran dengan Konstantinopel, dan biarkan itu diadili di hadapannya.

Rm. DBDB Kembali melanggar Hukum Kanon dengan tidak mengindahkan panggilan dari sinode Suci.

Sehingga Ketika proses mediasi dan waktu untuk bertobat tidak digunakan oleh Rm. DBDB maka Sinode Suci Kepatriarakhan Konstantinopel mengeluarkan Surat Pemecatan/ Defrock dengan Number Protociol 1486 tanggal 22 Desember 2008.

1.Alasan kedua yang digunakan sebagai pembelaan dan pembenaran tindakannya adalah Ketika sudah berada di ROCOR mengapa ada upaya untuk membatasi gerak dan Langkah Rm Daniel dalam pekabaran Injil dan menjangkau jiwa-jiwa baru dan bahkan ada larangan untuk melakukan kegiatan sakramental. Ini sekali lagi dianggap suatu konspirasi untuk menidakkan peran Rm. DBDB sebagai pioneer Orthodoksi di Indonesia. Ini sangatlah tidak adil maka sekali lagi Rm. DBDB melakukan Gerakan pindah ke GGOC dan meninggalkan Keuskupan ROCOR. Dengan terlebih dulu mengantongi Surat Release atau Surat Ijin Pelepasan/ pindah keuskupan dari ROCOR. Maka Tindakan ini dianggap merupakan Tindakan yang sudah sah karena ada pelepasan dari ROCOR. Tetapi apakah alasan pembenarannya itu betul? Saya akan memberikan penjelasan di sini:

A.    Ketika ROCOR telah bergabung dan menjadi satu Kembali engan ROC maka ROC yang terikat dalam kesatuan Gereja yang satu Katolik dan Apostolik di mana di dalamnya ada Kepatriarkhan Konstantinopel maka otomatis ROCOR terikat pada aturan yang menyatukan Seluruh Gereja yang satu Katolik dan Apostolik yaitu Keputusan Konsili ekumenis dan Konsili local yang diterima Gereja serta Kanon-kanon Gereja. Salah satu aturan Gereja menyatakan bahwa suatu keputusan pemecatan/ Defrock suatu Keuskupan tidak bisa ditanulir atau memperoleh pengampuan dari Keuskupan lain. Kanon Apostolik Pasal 32(33) CANON XXXII. (XXXIII.) If any presbyter or deacon has been excommunicated by a bishop, he may not be received into communion again by any other than by him who excommunicated him, unless it happen that the bishop who excommunicated him be dead.

Terjemahan : Jika ada presbiter atau diaken yang telah dianathema oleh uskup, dia tidak boleh diterima ke dalam Komuni lagi oleh siapa pun kecuali  oleh dia yang meng-anathema, kecuali jika uskup yang meng-anathema sudah mati.

Maka Gereja ROC tidak bisa memberikan pengampunan atau menganulir surat pemecatan Rm DBDB dari Kepatriarkhan Konstantinopel, sehingga ROCOR yang telah menjadi satu dengan ROC juga harus menghormati keputusan Kepatriarkhan Konstantinopel mengenai Rm. DBDB, sehingga meminta Rm Daniel untuk sementara waktu tidak melakukan tugas-tugas Sakramental dan diminta untuk masuk ke Biara. Sambil menunggu perkembangan apakah bisa dilakukan banding atas keputusan pemecatannya. Tetapi Rm DBDB tidak mau taat atas keputusan Uskupnya dan bahkan minta keluar dari ROCOR justru bergabung dengan GGOC yang di mata ROCOR dan Metropolitan Hillarion sebagai Gereja yang tidak Kanonik. Sehingga Rm Daniel melanggar pesan surat pelepasa dari Metropolitan hillarion agar bergabung ke Gereja Orthodoks yang Kanonik.

2.Meskipun saat ini dengan berbagai dalih dan pembelaan bahwa GGOC di mana Rm DBDB bergabung dinyatakan Kanonik, tetapi jelas tidak Kanonik di mata Metropolitan Hilarion ROCOR pada saat melepas Rm. DBDB. Sehuingga hal ini jelas-jelas perlawanan dan ketidaktaatan kepada Uskupnya sehingga hal ini jelas melanggar Kanon dan membuat Surat pelepasan Rm. DBDB ttidak bermakna lagi.

3. Romo-romo yang mengikuti jejak Rm. DBDB jelas tidak mendapatkan Surat ijin atau pelepasan untuk pindah Keuskupan, sehingga hal ini jelas melanggar Kanon dari Konsili Ekumenis keenam pasal 17. Bagaimana orang-orang yang menyebut dirinya Kanonik tetapi jelas-jelas melanggar Hukum Kanon?. Jadi dapat disimpulkan bahwa mereka itu golongan yang tidak Kanonik

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar