Kanon yang telah dilanggar oleh Mantan Romo/Imam Orthodoks di Indonesia dengan inisial Rm. DBDB dan Imam-imam yang mengikutinya:
Kanon Para Rasul:
1. Pasal
31:
Jika ada Presbiter, yang mengutuk uskupnya sendiri, menarik orang ke sisinya,
dan mendirikan altar lain, tanpa menemukan sesuatu yang salah dengan Uskup
dalam hal kesalehan dan kebenaran, biarkan dia digulingkan, dengan alasan bahwa
dia adalah pencari jabatan . Karena dia adalah seorang tiran. Biarlah para
Klerus lainnya diperlakukan sama, dan semua orang yang mendukungnya. Tapi
biarkan orang awam diekskomiunikasi. Biarlah hal-hal ini dilakukan setelah
permintaan satu, dan kedua, dan ketiga dari Uskup. (c. XVIII of the 4th; cc.
XXXI, XXXIV of the 6th; cc. XIII, XIV, XV of the lst-&-2nd; c. VI of
Gangr.; c. V of Antioch; cc. X, XI, LXII of Carthage.).
2. Pasal
39:
Biarkan Presbiter dan Diaken tidak melakukan apa pun tanpa persetujuan Uskup.
Karena kepadanyalah umat Tuhan dipercayakan, dan dari dialah akan dituntut
pertanggungjawaban sehubungan dengan jiwa mereka. (c. XIV of the 7th; c. LVII
of Laod.; cc. VI, VII, XLI, L of Carthage.).
3. Pasal
55:
Jika ada Klerus yang menghina Uskup, biarkan dia dicopot dari jabatannya.
Karena "janganlah engkau berbicara buruk tentang pengatur umat." (c.
Ill of St. Sophia (or "Holy Wisdom"); Exod. 22:28.).
4. Pasal
56:
Jika ada Klerus yang menghina Presbiter atau Diakon, biarkan dia
diekskomunikasi
5. Pasal
15:
Jika ada Presbiter, atau Diakon, atau siapapun dalam Daftar Klerus,
meninggalkan provinsinya sendiri, pergi ke provinsi lain, dan setelah
meninggalkannya sepenuhnya, tinggal di tempat lain, bertentangan dengan
pendapat Uskupnya sendiri, kami memintanya untuk tidak memimpin lagi; terutama
jika Uskupnya memanggil dia untuk kembali, dan dia tidak patuh dan bertahan
dalam ketidakteraturannya, namun demikian dia diijinkan, berkomuni disana
sebagai seorang awam. (Cf. cc. XV, XVI of the 1st; cc. V, X, XX, XXIII of the
4th; cc. XVII, XVIII of the 6th; cc. X, XV of the 7th; c. Ill of Antioch; cc.
XV, XVI, XVII of the Sardican; and cc. LXIII, XCVIII of Carthage.).
Kanon Konsili Ekumenis
pertama:
Pasal 3: Semua anggota klerus dilarang tinggal dengan wanita mana pun,
kecuali ibu, saudara perempuan, atau bibinya.
KANON XIII. Dari
Kanon Laodykia
PEMILIHAN mereka yang akan diangkat ke: jenjang
imamat bukanlah untuk berkomitmen pada orang banyak.
Epitome Kuno CANON XL.
Barangsiapa dipanggil ke sinode dan menolak undangan
tersebut, kecuali terhalang oleh kekuatan keadaan, tidak akan bebas dari
kesalahan.
Tak
seorang pun dari jajaran imamat atau klerus dapat melakukan perjalanan, tanpa
perintah dari Uskup.
Saat ini sedang beredar
suatu Klarifikasi atau Penjelasan yang bersifat pembelaan diri mengenai status
keimaman dan pembenaran atas Langkah yang dilakukan oleh Rm. DBDB beserta
Imam-imam yang mendukungnya. Apa saja alat pembenaranya:
1. Pada saat Rm. DBDB di-Defrock (dilucuti
hak sakramental keimamannya) oleh Kepatriarkhan Konstantinopel menurut
pembelaannya adalah tidak sah dengan alasan bahwa pada saat dikeluarkan
keputusan Defrock dari Kepatriarkhan Konstantinopel dengan Surat bertanda
Number Protocol 1486 tanggal 22 Desember 2008 maka pada tanggal tersebut
Kepatriarkhan Konstantinopel sudah tidak memiliki hak atas Rm. DBDB karena
sejak tanggal 2005 Rm. DBDB sudah dibawah omophorion atau perlindungan ROCOR.
Jika kita lihat bahwa Defrock keluar tahun 2008 sementara 2005 Rm DBDB sudah
diterima di ROCOR maka kelihatannya sangat logis jika dikatakan Konstantinopel
sudah tidak memiliki hak dan kewenangan atas Rm. DBDB. Saya pun sempat terkecoh
akan hal ini. Tetapi mari kita bahas berdasarkan Hukum Gereja. Kita lihat Kanon
dari Konsili Ekumenis keenam pasal 17
17. Inasmuch
as Clergymen of various churches have abandoned their own churches, in which
they were ordained, and have run over to other Bishops, and without the consent
of their own Bishop have had themselves enrolled in the others’ churches, and
as a result of this they came to be insubordinate, we decree that, beginning
with the month of January of the last fourth induction, not a single one of all
the clergymen, regardless of what rank he happens to be in, has permission,
unless furnished by a written dimissory of his own Bishop, to be enrolled in a
different church. For, whoever fails to abide by this rule hereafter, but, on
the contrary, so far as lies in his power disgraces him who bestowed the
ordination on him, let both him and the one who illogically accepted him be
deposed from office.
(Ap. cc. XII, XV, XXXII;
cc. XV, XVI of the 1st; cc. V, X, XI, XIII, XX, XXIII; c. XV of the 7th; cc.
III, VII, VIII, XI of Antioch; cc. XLI, XLII of Laodicea; cc. VII, VIII, XV,
XVI, XIX of Sardica; cc. XXXI, LXIII, XCVII, XCVIII, CXVI of Carthage.)
17. Karena Presbiter dari
berbagai gereja telah meninggalkan gereja mereka sendiri, di mana mereka
ditahbiskan, dan berlari ke Uskup lain, dan tanpa persetujuan dari Uskup
mereka sendiri telah terdaftar di gereja lain, dan sebagai hasilnya tentang
hal ini mereka menjadi tidak patuh, kami putuskan bahwa, dimulai dengan bulan
Januari dari pelantikan keempat terakhir, tidak satu pun dari semua presbiter,
terlepas dari jabatan/pangkatnya, memiliki izin, kecuali jika dilengkapi dengan
gelar tertulis dari Uskupnya sendiri, untuk didaftarkan di gereja yang berbeda.
Sebab, barangsiapa gagal mematuhi aturan ini selanjutnya, tetapi sebaliknya,
sejauh kekuasaannya mempermalukan orang yang melimpahkan tahbisan kepadanya,
biarlah baik dia maupun orang yang menerimanya secara tidak logis dicopot dari
jabatannya.
Rm. DBDB memang sudah diterima
oleh ROCOR pada tahun 2005 tetapi secara Hukum Kanon Konsili Ekumenis keenam
pasal 17 di atas maka ketentuanya tidak dipenuhi yaitu Adanya persetujuan Uskup
asal untuk memindahkan Presbiternya ke Uskup lain dalam hal ini Metroploitan
Hongkong dari Kepatriarkhan Konstantinopel ke Keusukupan ROCOR. Persetujuan
dari Kepatriarkhan Konstantinopel tidak pernah ada. Pembelaan dari Rm. DBDB
adalah saya sudah meminta ijin untuk pindah keuskupan, mengapa itu tidak
diijinkan hal ini tidak adil kenapa kita tidak boleh memilih. Pada saat itu
ROCOR belum menyatu dengan ROC dan belum satu komuni dengan ROC sehingga tidak
memiliki hubungan Komuni juga dengan Konstantinopel dan saat itu Konstantinopel
masih memandang ROCOR adalah Gereja Skismatik, sehingga sangatlah tidak mungkin
seorang Uskup Orthodoks Kanonik akan menginjinkan Presbiternya pindah dan
menyatu dengan Gereja Skismatik maka permintaan tersebut tidak pernah mendapat
persetujuan dan bahkan dianggap sebagai pembangkangan / ketidaktaatan. Sehingga
Rm. DBDB menerima teguran dan pemanggilan. Proses untuk teguran pemanggilan itu
bukan waktu yang singkat puncaknya Ketika Metropolitan Sotirios dari Korea yang
menerima Rm. DBDB pertama kali masuk Orthodoks di Korea dan merupakan sponsor
Rm. Daniel pertama kali Ketika mau masuk ke Holy Cross Theology Seminary di
Boston diutus oleh Sinode Kudus Dewan Uskup dari Konstantinopel untuk bertemu
Rm. Daniel dan untuk memintanya untuk bertobat dan dating ke Sinode Kudus untuk
mempertangungjawabkan tindakannya serta melakukan pertobatan agar permasalahan
selesai, dan panggilan ini ditolak oleh Rm. DBDB dan Metroplitan Sotirios
pulang dengan kesedihan yang luar biasa karena perlawanan orang yang dianggap
anak rohaninya sendiri. Dan Tindakan penolakan Rm. DBDB ini sekali lagi
melanggar Hukum Gereja di Kanon Konsili Ekumenis keempat pasal 9.
9. If any
Clergyman has a dispute with another, let him not leave his own Bishop and
resort to secular courts, but let him first submit his case to his own Bishop,
or let it be tried by referees chosen by both parties and approved by the
Bishop. Let anyone who acts contrary hereto be liable to Canonical penalties.
If, on the other hand, a Clergyman has a dispute with his own Bishop, or with
some other Bishop, let it be tried by the Synod of the province. But if any
Bishop or Clergyman has a dispute with the Metropolitan of the same province,
let him apply either to the Exarch of the diocese or to the throne of the
imperial capital Constantinople, and let it be tried before him.
(Ap. c. LXXIV; c. VI of the
1st; cc. XVII, XXI of the 4th; cc. XIV, XV of Antioch; cc. VIII, XII, XIV, XV,
XXVII, XXVIII, XXXVI, LXXXVII, XCVI, CV, CXV, CXVIII, CXXXIV, CXXXVII,
CXXXVIII, CXXXIX.)
9. Jika ada Presbiter yang berselisih
dengan yang lain, jangan biarkan dia meninggalkan Uskupnya sendiri dan
menggunakan pengadilan sekuler, tetapi biarkan dia terlebih dahulu menyerahkan
kasusnya kepada Uskupnya sendiri, atau biarkan dia diadili oleh wasit yang
dipilih oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh Uskup. Biarlah siapa saja
yang bertindak bertentangan dengan ini dikenakan hukuman Kanonik. Sebaliknya,
jika seorang Presbiter memiliki perselisihan dengan Uskupnya sendiri, atau
dengan beberapa Uskup lain, biarlah itu diadili oleh Sinode provinsi. Tetapi
jika ada Uskup atau Presbiter yang memiliki perselisihan dengan Metropolitan di
provinsi yang sama, biarkan dia melamar baik ke Exarch dari keuskupan atau
tahta ibukota kekaisaran dengan Konstantinopel, dan biarkan itu diadili di
hadapannya.
Rm. DBDB Kembali melanggar Hukum Kanon
dengan tidak mengindahkan panggilan dari sinode Suci.
Sehingga Ketika proses mediasi dan
waktu untuk bertobat tidak digunakan oleh Rm. DBDB maka Sinode Suci
Kepatriarakhan Konstantinopel mengeluarkan Surat Pemecatan/ Defrock dengan
Number Protociol 1486 tanggal 22 Desember 2008.
1.Alasan
kedua yang digunakan sebagai pembelaan dan pembenaran tindakannya adalah Ketika
sudah berada di ROCOR mengapa ada upaya untuk membatasi gerak dan Langkah Rm
Daniel dalam pekabaran Injil dan menjangkau jiwa-jiwa baru dan bahkan ada
larangan untuk melakukan kegiatan sakramental. Ini sekali lagi dianggap suatu
konspirasi untuk menidakkan peran Rm. DBDB sebagai pioneer Orthodoksi di
Indonesia. Ini sangatlah tidak adil maka sekali lagi Rm. DBDB melakukan Gerakan
pindah ke GGOC dan meninggalkan Keuskupan ROCOR. Dengan terlebih dulu
mengantongi Surat Release atau Surat Ijin Pelepasan/ pindah keuskupan dari
ROCOR. Maka Tindakan ini dianggap merupakan Tindakan yang sudah sah karena ada
pelepasan dari ROCOR. Tetapi apakah alasan pembenarannya itu betul? Saya akan
memberikan penjelasan di sini:
A.
Ketika
ROCOR telah bergabung dan menjadi satu Kembali engan ROC maka ROC yang terikat
dalam kesatuan Gereja yang satu Katolik dan Apostolik di mana di dalamnya ada
Kepatriarkhan Konstantinopel maka otomatis ROCOR terikat pada aturan yang
menyatukan Seluruh Gereja yang satu Katolik dan Apostolik yaitu Keputusan
Konsili ekumenis dan Konsili local yang diterima Gereja serta Kanon-kanon
Gereja. Salah satu aturan Gereja menyatakan bahwa suatu keputusan pemecatan/ Defrock
suatu Keuskupan tidak bisa ditanulir atau memperoleh pengampuan dari Keuskupan
lain. Kanon Apostolik Pasal 32(33) CANON XXXII. (XXXIII.) If any
presbyter or deacon has been excommunicated by a bishop, he may not be received
into communion again by any other than by him who excommunicated him, unless it
happen that the bishop who excommunicated him be dead.
Terjemahan
: Jika ada presbiter atau diaken yang telah dianathema oleh uskup, dia tidak
boleh diterima ke dalam Komuni lagi oleh siapa pun kecuali oleh dia yang meng-anathema, kecuali jika
uskup yang meng-anathema sudah mati.
Maka
Gereja ROC tidak bisa memberikan pengampunan atau menganulir surat pemecatan Rm
DBDB dari Kepatriarkhan Konstantinopel, sehingga ROCOR yang telah menjadi satu
dengan ROC juga harus menghormati keputusan Kepatriarkhan Konstantinopel
mengenai Rm. DBDB, sehingga meminta Rm Daniel untuk sementara waktu tidak
melakukan tugas-tugas Sakramental dan diminta untuk masuk ke Biara. Sambil
menunggu perkembangan apakah bisa dilakukan banding atas keputusan
pemecatannya. Tetapi Rm DBDB tidak mau taat atas keputusan Uskupnya dan bahkan
minta keluar dari ROCOR justru bergabung dengan GGOC yang di mata ROCOR dan
Metropolitan Hillarion sebagai Gereja yang tidak Kanonik. Sehingga Rm Daniel melanggar
pesan surat pelepasa dari Metropolitan hillarion agar bergabung ke Gereja
Orthodoks yang Kanonik.
2.Meskipun
saat ini dengan berbagai dalih dan pembelaan bahwa GGOC di mana Rm DBDB
bergabung dinyatakan Kanonik, tetapi jelas tidak Kanonik di mata Metropolitan
Hilarion ROCOR pada saat melepas Rm. DBDB. Sehuingga hal ini jelas-jelas
perlawanan dan ketidaktaatan kepada Uskupnya sehingga hal ini jelas melanggar
Kanon dan membuat Surat pelepasan Rm. DBDB ttidak bermakna lagi.
3. Romo-romo yang mengikuti jejak Rm. DBDB jelas tidak
mendapatkan Surat ijin atau pelepasan untuk pindah Keuskupan, sehingga hal ini
jelas melanggar Kanon dari Konsili Ekumenis keenam pasal 17. Bagaimana orang-orang yang menyebut
dirinya Kanonik tetapi jelas-jelas melanggar Hukum Kanon?. Jadi dapat
disimpulkan bahwa mereka itu golongan yang tidak Kanonik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar